\MATATELINGA, Medan: Terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian, Abdul Hadi alias Dedek (32) dituntut 20 tahun penjara oleh penuntut umum Kejari Medan, Rambo Loly Sinurat. [adx]Dedek tega menghabisi nyawa Nurhayani (38) seorang ibu dua anak tersebut karena tak terima mendengar kata jijik yang disampaikan korban kepada dua temannya Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry, disaat terdakwa menumpang tidur di rumah korban yang merupakan tetangganya di kawasan Jalan SM Raja, Gang Mesjid, Medan Kota.
Baca Juga: Beredar Kabar Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Uang Milik Pemprov SumutKejadian ini berawal sekitar Februari 2019, lalu saat terdakwa datang kerumah korban pada pukul 01.30 Wib, disitu ada teman korban Okky dan Suheiry sedangkan korban sedang memasak mie instan.Namun saat itu Suheiry langsung pulang sedangkan Okky masih tinggal bersama Nurhayani sembari menyantap mie instan. Disela-sela perbincangan keduanya korban tiba-tiba mengatakan "jijik", mendengar itu terdakwa merasa tersinggung.[adx]Setelah teman korban pulang, terdakwa kemudian menanyakan kepada korban, "kakak jijik ya melihat ku,"ucap terdakwa, namun mengatakan tidak.Melihat korban masuk ke kamar langsung memiting leher dan mengantuk kepala korban ke dinding hingga akhirnya korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal.Kaget melihat korban meninggal terdakwa langsung kabur, dan mengambil pisau carter dengan memotong urat nadinya namun bisa terselamatkan.Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Erintuah Damanik menunda persidangan mendengarkan agenda pembelaan terdakwa. (mtc)