Matatelinga - Medan, Puluhan lapak yang digunakan oleh pedagang informal untuk berjualan di areal pelataran Pasar Petisah ditertibkan, Rabu (2/4), penertiban ini dinilai karena mengganggu parkir dan selalu mengganggu lalulintas sehingga menimbulkan kemacatan, pembongkaran lapak tenda biru ini dilakukan oleh para pedagang sendiri dibantu para pegawai PD Pasar Kota Medan, di back-up oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub Kota Medan, Koramil dan Polsekta Medan Petisah, serta para Lurah dan Kepling se Kacamatan Medan Petisah.
Pembongkaran lapak pedagang informal ini yang berada di lokasi pelataran Pasar Petisah ini dipimpin oleh Kasatpol PP M Sofyan S Sos, Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang SH, Camat Medan Petisah M Yunus SSTP, dan Kadishub Kota Medan Redwarrd Parapat SH, aksi pembongkaran ini berjalan aman tanpa ada perlawanan.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan S Sos mengatakan, penertiban ini adalah sesuai arahan Bapak Plt Walikota Medan, karena banyak masukan dan pengaduan dari masyarakat yang keberatan akibat kemacatan yang terjadi disekitar pasar petisah, berdasarkan itulah makanya kita lakukan operasi penertiban terhadap pedagang informal yang berada di daerah milik jalan yakni di berem jalan, trotoar maupun diatas parit termasuk di badan jalan, ada sekitar 80 an lapak pedagang, yakni Jalan Merbau Baru, Nibung Utama dan sekitarnya ditambah sejumlah pedagang informal yang berada di pelataran Pasar Petisah yang saat ini ditertibkan,
Dikatakan , namun yang luar biasa penertiban ini dilakukan oleh para pedagang sendiri, bukan Satuan Polisi Pamong Praja, Sat[pol PP hanya mengawasi saja, mereka para pedagang informal melakukan pembongkaran lapak miliknya karena kesadarannya sendiri, ini terjadi di pelataran Pasar Petisah.
“ Kami beserta PD Pasar serta Camat Medan Petisah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sebelumnya dan akhirnya mereka mau melakukan pembongkaran lapak dagangnya sendiri, setelah dilakukan penertiban ini diharapklan arus lalulintas di seputaran Pasar Petisah ini dapat berjalan lancar, “ ujar M Sofyan.
Menurutnya, setelah dilakukan pembersihan dari lapak pedagang informal ini dan mencegah agar para pedagang tersebut tidak kembali menggelar dagangannya, akan dilakukan Posko, Satpol PP dengan PD Pasar, serta unsur kecamatan Medan Petisah, dengan Dinas Perhubungan, karena di pelataran Pasar Petisah ini lahan parkir perlu di tata kembali.
Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang SH mengatakan, tujuan penertiban ini adalah untuk penataan pedagang informal khususunya para pedagang diwilayah pelatataran Pasar Petisah, sudah beberapa kali di lakukan penataan seperti ini, namun mereka tetap melakukan usahanya yang tidak sesuai dengan kesepakatan dengan PD Pasar, ada sekitar 80 pedagang informal di sekitar pelataran Pasar Perisah ini.
Dikatakan, walaupun pengelolaan Pasar Petisah masih dibawah oleh PT GKKS, karena ada perjanjian antara PT GKKS dengan Pemko Medan di tahap dua, memang diwilayah tahap dua pengelolaannya ditangani oleh PT GKKS, namun begitupun Pemko Medan melalaui PD Pasar tidak bisa melepaskan ini, PD Pasar tetap melakukan penataan dan peneriban dilingkungan wilayah PD Pasar di Kota Medan, karena PD Pasar mempunyai kewenangan pada radius 100 meter dari wilayah Pasar , PD Pasar bisa melakukan pengelolaan.
(Hendra/Mt-01)