MATATELINGA, Asahan: Empat orang tersangka terlibat kasus pengedar uang palsu (Upal) di bekuk anggota Polsek Kota Kisaran di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Meranti Asahan, Minggu (29/9/2019) sekira pukul 11.30 Wib.[adx]Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang di dampingi kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH kepada matatelinga.com Senin (30/9/20119) membenarkan adanya penangkapan serta diamankannya empat orang tersangka pengedar uang palsu pada hari Minggu (29/9/2019) sekira pukul 11.30 Wib dari lintasan jalan Perintis Kemerdekaan kecamatan Meranti Asahan, ujarnya.Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut, berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya empat orang dengan menaiki kendaraan roda empat jenis Toyota Calya warna hitam dengan plat nomor polisi BK.1477 JT, telah melakukan serangkaian tindak kejahatan dalam peredaran uang palsu.Keempat tersangka tersebut diantaranya IH alias Irpan ,33, warga jalan Sisingamangaraja gang A.Lubis nomor V desa Sitamiang kecamatan Padang Sidempuan Selatan kota Padang Sidempuan, DIS alias Dedi ,33, warga desa Sei Limbat dunun IV kecamatan Binjai Langkat, DS alias Dea ,32, yang merupakan ibu rumah tangga dan YSL alias Yeni ,42, keduanya warga lorong stasiun kelurahan Belawan kecaatan Belawan Medan.[adx]Modus operandi yang dimainkan keempat tersangka tersebut dengan cara berpura pura membeli sebungkus rokok dengan mancisnya dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu yang palsu, selanjutnya pelaku usai membayar barang belanjaannya dengan uang palsu dan menerima uang yang asli dari pengembaliannya langsung kabur , dan korban yang merasa telah tertipu dengan ulah keempat pelaku langsung meminta bantuan pihak kepolisian sektor pos Meranti untuk mengejar dan menangkap para pelaku yang menaiki kendaraan roda empat jenis Toyota Calya BK.1477 JT.Dari hasil penangkapan dan introgasi terhadap keempat pelaku di dapat keterangan uang palsu (Upal) yang diedarkan diperkirakan sebanyak Rp3.750.000,- terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 34 lembar dan uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar , sementara pelaku dapat memperoleh uang kembalian yang asli dari hasil belanja sebanyak Rp.470.000,-.Semua barang bukti uang palsu (Upal) tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial AH warga Belawan dan yang membelanjakan uang palsu tersebut dua tersangka diantaranya tersangka Dedi dan Dea . Kini keempat pelaku serta barang bukti uang palsu (Upal)maupun kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Kisaran, pungkasnya. (ben)