MATATELINGA, Medan: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mengimbau kepada seluruh pihak sekolah untuk melarang para peserta didiknya melakukan aksi unjuk rasa.Imbauan ini disampaikan pasca demo ricuh yang dilakukan pelajar pada Jumat (27/9) lalu di depan Gedung DPRD Sumut. Saat itu polisi berhasil mengamankan ratusan pelajar yang masih di bawah umur. Dari ratusan pelajar yang diamankan itu empat diantaranya terindikasi pengguna narkoba dan tiga pelajar kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov. [adx]Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar mengatakan imbauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Menurut Marasutan bahwa imbauan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan kemungkinan adanya unjuk rasa yang melibatkan peserta didik."Kita sudah sampaiakan imbauan dan surat edaran kepada setiap kepala sekolah baik itu swasta maupun negeri untuk melarang siswanya melakukan aksi unjuk rasa di jalanan," ucapnya. Marasutan juga menambahkan bahwa selain imbauan kapada pihak sekolah, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk memastikan putra-putrinya mengikuti proses belajar mengajar sesuai ketentuan.[adx]"Seperti imbauan yang kita sampaikan kepada para orang tua untuk menjemput anak-anaknya ke sekolah usai jam pukang sekolah," tukasnya. (mtc/fae)