MATATELINGA, Medan: Anggota kepolisian yang terekam melakukan penganiayaan mahasiswa pengunjuk rasa di Medan dan jadi viral, Selasa (24/9), dikenai sanksi disiplin. Mereka tidak dikenakan sanksi pidana. "Dia tidak patuh dengan perintah pimpinannya ya dihukum disiplin. Kalau semua mau dihukum penjara nanti nggak ada lagi yang mau jaga. Siapa yang mau jaga? Kasihan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (2/10/2019).[adx]Menurutnya, personel yang bersalah akan dihukum komandannya, karena mereka tidak mematuhi perintah. "Masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir, itu saya dengan mereka ," sambung Agus. Dia memastikan pimpinan kepolisian tidak ada memerintahkan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa. Senjata pun tidak boleh dibawa.[adx]Agus juga menilai para personel kepolisian yang melakukan pengamanan saat demo sudah mengorbankan waktu dan tenaga saat bertugas. Mereka menghadapi banyak risiko. "Tindakan mereka mungkin karena capek dan lain sebagainya. Tapi secara internal kita beri tindakan agar mereka tidak mengulang lagi. Sekarang kan sudah jauh berubah," tegas Agus. (mtc/fae)