MATATELINGA, Belawan : Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan di Belawan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang menyidangkan perkara nomor 2164/Pid.B/2019/PN Mdn menghadirkan saksi yang tidak mengetahui peristiwa pidana dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan 184 ayat KUHP. Jadi, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan bersifat testimonium de auditu tersebut tidak memberikan petunjuk terjadinya penganiayaan. Hal tersebut disampaikan Dedi Pranajaya, SH, didampingi Tuseno SH dan Koginta SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa AR dari Kantor Advokat Rion Arios & Rekan, usai bersidang PN Medan yang bersidang di Belawan, Senin (30/9/2019) lalu yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Tengku Oyong.[adx]"Dua orang saksi yang dihadirkan JPU tidak mengakui dan tidak mengetahui peristiwa, karena tidak melihat secara langsung, sehingga kesaksian tersebut tidak dapat diterima," kata Dedi Pranajaya.Kesaksian yang disampaikan Anisah (38) dan Reza (36), lanjut Dedi tidak berkesesuaian terkait bentuk fisik korban. Sehingga ada dugaan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Menurut pengakuan Anisah selaku istri korban bernama Topan, korban merupakan sosok yang temperamental. Almarhum suaminya orangnya panasan dan sering marah melihat tingkah supir bila disuruh melangsir kontainer dari pelabuhan Belawan.
[adx]
Sementara keterangan saksi Reza yang mengaku dari perusahaan Global Transporindo Prima mengatakan, korban yang juga mandor perusahaan tersebut adalah orang yang humoris dengan portur tubuh gemuk, padahal istri korban mengatakan korban bertubuh kurus.Tim penasehat hukum berharap bahwa keadilan akan diperoleh klien mereka karena apa yang terjadi adalah sebuah pembelaan diri akibat aniaya yang dirasakannya dari perlakukan korban. Didalam hukum dikenal dengan noodweer, yaitu suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upaya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang.
[adx]
Menurut Dedi Pranajaya, sesuai dengan dakwaan yang didakwakan kepada klien mereka atas nama Arrad Rajagukguk (27) yang berasal dari Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara tersebut,dimana berdasarkan kronologisnya, pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekira pukul 15 30 WIB, terdakwa dimarah-marahi oleh korban karena masalah pekerjaan melangsir (mengantar) kontainer di salah satu depo kontainer Pelabuhan Belawan.Dipicu kemarahan tersebut, tandas Dedi korban memukul wajah terdakwa berulang-ulang, namun akibat korban mencolok mata terdakwa dengan jari, selanjutnya terdakwa memeluk korban (Topan) kemudian membalikkan korban hingga keduanya jatuh ke lantai konblok dan kepala korban terbentur.
[adx]
"Selanjutnya, korban dibawa ke RS TNI AL kemudian dirujuk ke RS Imelda dan nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk divisum et repertum yang disimpulkan kematian akibat pendarahan di rongga kepala," paparnya.Tuseno menambahkan, atas kejadian ini terdakwa dan keluarga bermohon mendapatkan perhatian dari JPU dan majelis hakim untuk mendapatkan keadilan.