MATATELINGA, Siantar: Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengemudi ojol bernama Vecky Damanik alias Uwan pada Sabtu 28 September 2019 silam. Korban dibunuh oleh SS alias Heri ,28, yang mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh pengemudi ojol itu.[adx]Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (1/10), di depan Gedung Olahraga (GOR) Pematang Siantar. "Pelaku tidak melakukan perlawanan,"katanya di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019). Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan dan keterangan saksi. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, Heri pun diamankan. "Dari keterangan pelaku, ia dan korban tidak saling kenal. Tidak ada hubungan kerabat atau bisnis,"terangnya. Sebelum kejadian, pelaku datang ke warung tempat lokasi pembunuhan untuk membeli mi goreng. Di warung itu sudah ada korban dan seorang rekannya yang sedang duduk santai. [adx]Melihat korban, pelaku mengaku mendapat bisikan yang mengatakan, korban akan menghancurkan mata pencariannya. "Karena itu pelaku tersinggung dan langsung menikam korban,"terang Biston. Padahal saat itu, kata Biston, posisi duduk korban dan pelaku cukup berjarak. Komunikasi diantara keduanya pun dipastikan tidak ada. Tusukan pertama dilayangkan pelaku ke dada sebelah kanan korban, kemudian dada sebelah kiri. Teman korban yang melihat kejadian sempat memberikan perlawanan, dengan menyiram pelaku air panas dan mendorong meja tempat mereka. Namun pelaku mengejarnya dan menyerang. Korban didatangi kembali oleh pelaku. Tusukan kembali dilayangkan, sehingga total tusukan yang didapat korban sebanyak 7 kali. [adx]Dengan masih pegang pisau, pelaku menemui pemilik warung. Uang Rp. 10 ribu diberikan untuk membayar mie goreng yang dipesan pelaku. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku lanjut Kabag Ops, setahun terakhir tinggal seorang diri di rumahnya, di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan. Ia diduga memiliki kelainan jiwa dan terobsesi dengan ilmu hitam. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Iptu Nur Istiono mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu kita masih akan memeriksa kejiwaan pelaku,"ucapnya. (mtc/fae)