MATATELINGA, Medan: Tim dari Inspektorat sudah menuntaskan pemeriksaan kasus raibnya Rp 1,6 miliar uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Total ada36 orang yang diperiksa dalam kasus ini.[adx]Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun menyatakan, laporan itu sudah siap ditandatangani. Namun poin-poin hasil dan rekomendasinya tidak bisa disampaikan secara terbuka."Saya bisa menyampaikan apa isinya. Tetapi laporan itu sudah selesai," kata Marbun kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (3/10/2019).Disebutkan Marbun, laporan yang dirampungkan itu sebelumnya sudah melewati beberapa tahapan. Dia menyebutkan sebenarnya pekan lalu laporan itu sudah selesai, kemudian dipaparkan. Lantas, ada beberapa perbaikan, dan kemudian direvisi hingga menjadi laporan final.Terkait dengan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang dibebastugaskan sementara karena diperiksa dalam kasus ini, Marbun menyatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
[adx]
Dalam kasus raibnya uang Rp 1,6 miliar yang terjadi awal September lalu, ada tiga ASN dibebaskan sementara. Masing-masing Raja Indra Saleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, kemudian Fuad Perkasa selaku
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Anggaran BPKAD, dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.
"Setelah pemeriksaan usai, tidak otomatis yang bersangkutan diaktifkan kembali. Tergantung laporan materinya apa. Nanti pimpinan yang akan mempertimbangkan itu. Karena sesuai ketentuan, pimpinan bisa memberikan tiga pilihan disiplin, ringan, sedang, atau berat," kata Marbun.(mtc/fae)