MATATELINGA, Simalungun: Polsek Perdagangan menangkap dua tersangka lokasi yang berbeda, diduga pengedar narkoba diHuta VII Nagori Marihat Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun Sabtu (5/10/2019). Kedua tersangka langsung boyong ke Polsek.[adx]Kapolsek Perdanganya AKP.Supendi melalui Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar Sik pada Matatelinga.com menyebutkan, tertangkapnya dua tersangka ada laporan masyarakat dengan tindak tanduknya, hingga dilakukan penyelidikan dilapangan.Dari hasil penyelidikan personil berhasil menangkap tersangka RS alias Duan ,21, warga Huta VII Marihat bandar Kec.Bandar dan melakukan introgasi, Dari hasil introgasi tersebut tersangka mengaku sebagai kurir dan dilakukan pengembangan dan diamankan DP alias lao ,32,warga Simpang Pelita Nagori Pamatang Kerasaan Kec.Bandar.Dilakukan introgasi lagi dban Lao menyebutkan barang telarang itu diperolehnya dari rekannya Iwan warga Kisaran yang saat ini belum tertangkap.Dalam penangkapan ini, barang bukti yang disita masing masing dari tangan RS berhasil mengamankan 1 buah plastik asoi warna putih yang didalamnya terdapat 5 amplop diduga berisi narkoba jenis ganja yang masing-masing dibungkus kertas nasi, sembilan lembar kertas tic tac,satu unit handphone merek samsung warna hitam.[adx]Sedangkan dari tangan tersangka Lao diamankan satu buah plastik asoi warna merah yang terdapat didalamnya 78(tujuh puluh delapan) amplop diduga berisi narkotika jeni ganja yg masing-masing dibungkus kertas nasi, 1 (satu) buah amplop warna putih diduga narkotika jenis ganja, 5 (lima) bungkus kertas tic tac/paper merek toreador, uang hasil penjualan sebesar Rp.400.000.Personil memboyong pelaku dan menyerahkan seluruh barang bukti ke unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.(Mtc/josua)