MATATELINGA, Asahan. Medan khususnya kampung Subur saaat ini sepi pembeli dan banyak razia itulah ungkapan para pelaku tindak kejahatan narkoba, sehingga peredaran narkotika jenis sabhu beralih ke Asahan yang ditengarai Asahan merupakan ladang emas dalam perdagangan narkotika.[adx]Lima orang tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika dapat di bekuk opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dari dua tempat yang berbeda, jum'at (4/10/2019) dengan barang bukti sebanyak 403,98 gram narkotika jenis sabhu dan 39 butir ekstacy warna pink merk RZ serta 0,40 gram narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.FF.Napitupulu,SIK.MH melalui Kasat Res.Narkoba AKP.Antony Tarigan SH,MH kepada matatelinga.com ,Minggu (6/10/2019) membenarkan bahwasannya opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan pada Jum'at 04 Oktober 2019 sekira pukul 02.30 Wib telah mengamankan sebanyak 5 orang tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika sebagai mana dimaksud dengan pasal 112 jo pasal 114 dari UU.Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dari dua tempat yang berbeda , ujarnya .Lebih lanjut Kasat.Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan mengatakan kelima tersangka tersebut diantaranya "HS alias Andre" (38) warga jalan Sisingamangaraja Medan, "AP alias Ucok" (27) warga jalan Sederhana kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, "Er alias Ewin" (34) warga jalan Pramuka Kisaran Asahan, "MS alias Rakis" ( 37) warga kampung Subur Medan serta "HA alias Azhar" (30) warga kelurahan Sei Sikambing Medan , semua tersangka tersebut di bekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan dari dua tempat yang berbeda berdasarkan pengembangan perkara dengan barang bukti yang dapat diamankan selain narkotika jenis sabhu sebanyak 403,98 gram dan pil ekstacy sebanyak 39 butir merk RZ warna pink serta 0,40 gram sabhu yag telah dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil serta 1 unit mobil Suzuki Swift warna Silver BK.1178 RD serta 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK.2797 HU..[adx]AKP.Antony Tarigan juga mengatakan pengungkapan perkara tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di jalan Tusam Kisaran, mendapatkan informasi tersebut opsnal dilapangan langsung melakukan observasi serta penangkapan.Tiga orang tersangka yang diamankan dilokasi transaksi diantaranya tersangka Ewin, Andre dan Ucok dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 bungkus kantong plastik klip ukuran sedang dan menurut pengakuan ketiga tersangka tersebut, naroba tersebut diperoleh dari tersangka "SY alias Satia" warga Medan, dan saat dilakukan pengembangan juga dapat diamankan tersangka Rakis dan Azhar dengan barang bukti berupa pil ekstasi serta sabhu.Kelima tersangka tersebut saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan serta barang bukti juga sudah diamankan, pungkasnya (ben) kelima tersangka dan barang bukti saat di Sat.Res.Narkoba Polres Asahan.