MATATELINGA, Medan: Dewi Purnama Sari (28), Asisten Rumah Tangga (PRT) yang tega membunuh bayinya karena takut dipecat majikan, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi dii ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10) sore.Jaksa Kejari Medan itu menilai perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana.[adx]"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan," ucap jaksa.Dalam nota tuntutannya, JPU membeberkan hal yang memberatkan antara lain, wanita itu berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannnya persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tandas jaksa.Persidangan ditunda sepekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.[adx]Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. (mtc/fae)