Matatelinga - Medan, Pasca penggerebekan yang dilakukan Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sum salon diduga sebagai tempat esek-esek di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapoldasu Jalan Medan - Tanjung Morawa Km 11,5.
Masing masing wanita diduga pekerja seks diantaranya Wati (37), warga Jalan Karya, K Jatih (29), warga Batubara, Netti Haryani Lubis (35), warga Jalan Kesatria Medan Tembung, Ratih Wiskyana (33), warga Jalan M. Taufik Gang Salak Medan Perjuangan, Elvi Sahri (25), warga Jalan HM. Said Gang Masjid Medan Perjuangan dan Indri Lestari (23), warga Jalan Sosial Sunggal.
Tempat yang diduga menyediakan perempuan penjaja seks itu berada di In SPA di Komplek Medan Fair Plaza no B 9, Jalan Gatot Subroto Medan. Selain itu, polisi juga menangkap sepasang lelaki dan perempuan yang sedang bugil didalam kamar.
Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang, mengatakan dalam penangkapan itu yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Hengki Chandra yang diduga sebagai pengelola.
"(Hengki) saat ini masih kita periksa dan untuk sementara para pekerja statusnya masih sebagai korban,". Ujar Juliani.
Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti berupa uang 1 juta, 2 buah seprai, 2 buah handuk , 2 buah celana pendek, 1 buah kondom, dan satu buah mangkok massage. Dan atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
(Eko/Mt-01)