MATATELINGA, Medan: Baru sepekan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kasus Narkoba, melakukan pencurian 48 Pcs Baju Kemeja di toko Tri R Fashion di lantai 3 Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Junaidi Simangunsong ,37, warga pasar X Tembung dijebloskan kembali petugas kepolisian sektor Medan Kota. [adx]Informasi Matatelinga.com dilapangan menyebutkan, aksi pencurian tersebut, pada saat Muhammad Zaini ,36, yang merupakan karyawan toko baju ADCR, tak jauh dari toko Tri R Fashion milik Nur Afni ,26, warga Percut Sei Tuan memergoki tersangka baru turun dari atas asbes toko baju Tri R dengan membawa 48 pasang baju kemeja merk Jhon Army, curiga dengan tersangka Zaini langsung meneriaki tersangka hingga tersangka berhasil ditangkap masa dan akhirnya di jemput Polisi dan diboyong ke Polsek Medan Kota berikut barang buktinya.Kapolsek Medan Kota, AKP Riki Ramadhan Didampingi Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin di Polsek Medan Kota menyebutkan, tersangka ditangkap masa usai mencuri baju di toko Tri R Fashion.[adx]"Tersangka ditangkap masa dan diserahkan ke Polsek Medan Kota berikut barang bukti berupa baju kemeja hasil curiannya. Menurut saksi atas nama Muhammad Zaini yang memergoki tersangka saat usai melakukan aksinya menerangkan bahwa ia pertama kali melihat tersangka baru turun dari asbes dan meneriakinya hingga tersangka ditangkap warga. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian baju di toko Tri R dengan cara mencongkel asbes, atas kejadian ini korban mengalami kerugian 48 Pcs Baju Kemeja dengan total kerugian bila di uangkan mencapai Rp 4.320.000( empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah )Tersangka di Polsek Medan Kota pada Matatelinga.com menyebutkan baru sepekan keluar dari penjara kasus narkoba dan aksi pencurian baju tersebut, sudah tiga kali dilakukannya.