MATATELINGA, Medan: Polisi telah melakukan olah TKP kasus kematian aktivis dan juga advokat Walhi Sumut, Golfrid Siregar di dekat Underpass Titi Kuning, Medan, Rabu (9/10/2019). Namun polisi belum bisa menyimpulkan kematian Golfrid apakah korban kecelakaan atau tindak pidana lain.[adx]"Tadi juga datang tim TAA atau traffic accident analysis untuk menganalisa apakah ini kejadian kecelakaan lalu lintas, namun belum bisa kita simpulkan, saat ini kita masih melakukan penyelidikan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini, seusai olah TKP. Juli menegaskan, ada dua saksi yang dihadirkan dalam olah TKP ini. Keduanya dinilai mengetahui posisi Golfrid saat kejadian. "Satu (saksi) di antaranya yang membawa becak (yang membawa korban ke rumah sakit) dan satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas Juliani.Sejumlah titik di lokasi ditandai petugas. Juliani mengatakan, saksi mengaku melihat korban tidak mengenakan helm saat ditemukan. "Di lokasi juga tidak ada helm," tegas Juliani.[adx]Seperti diberitakan, kematian Golfrid kembali diselidiki polisi setelah banyak pihak menyatakan ada kejanggalan dalam peristiwa itu. Pengacara Walhi Sumu ini meninggal dunia RSUP H Adam Malik Medan, Minggu (6/10) sekitar pukul 15.20 Wib. Dia dirawat di sana sejak Kamis (3/10). Tubuh Golfrid awalnya ditemukan pengemudi becak tergeletak di Underpass Titi Kuning (sebelumnya disebutkan Fly Over Jamin Ginting/Simpang Pos), Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP H Adam Malik. [adx]Semula polisi menyatakan Golfrid merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun luka-lukanya dan fakta di lapangan sangat mencurigakan sejawat dan keluarga. Tempurung kepalanya pecah dan matanya lebam, seperti bekas hantaman benda tumpul. Selain di kepala, tidak ada luka lain di tubuh Golfrid. Sepeda motornya juga hanya mengalami sedikit kerusakan. Sementara tas berisi sejumlah barang juga raib. (mtc/fae)