MATATELINGA, Langkat: Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan upaya penyeludupan 25 bal ganja dari Aceh ke Palembang. Selain itu, polisi juga meringkus dua orang warga yang membawa barang haram tersebut.Kedua warga itu yakni TM (54) warga Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan MIR (21) warga Dusun Rencong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.[adx]Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Langkat, bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah bernomor Polisi BL 7775 A yang datang dari Aceh menuju Medan, membawa narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Kemudian tim Opsnal melakukan pemantauan di jalan lintas Sumatera tepatnya di Pos Lantas Sei Karang Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.[adx]Sekira pukul 05.30 WIB tim melihat bus Anugerah bernomor Polisi BL 7775 A jurusan Aceh Medan yang melintas dan memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan penumpang beserta barang bawaannya. Dari pemeriksaan didapati dua orang penumpang yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang yang dibawa, dari dua tas ransel dan kotak kardus yang di bawa, petugas menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 25 bal yang di balut dengan lakban kuning. 'Kepada tim opsnal Satres Narkoba, keduanya mengaku daun ganja tersebut milik salah seseorang warga Lhokseumawe Aceh berinisial SD, dan mereka hanya sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang," beber Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Senin (14/10).[adx]Kata Adi, pemeriksaan sementara, kedua kurir tersebut mengaku TM diupah Rp 5 juta dan MIR Rp 3 juta."jika berhasil mengantarkan 25 bal ganja tersebut ke seseorang yang dituju di kota Palembang, Sumsel." sebutnya. AKP Adi Haryono juga menjelaskan, jika pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (mtc/Amr)