MATATELINGA, Sei Rampah: DPRD mengesahkan APBD TA 2020 Sergai. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Desa Firdaus Kec Sei Rampah, Kamis (17/10/2019).Sebelumnya agenda rapat itu diawali dengan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2020[adx]Hadir dalam paripurnan itu, Bupati Sergai Ir H Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST ( Membuka Rapat), Para Wakil dan Anggota DPRD, Sekdakab Drs H Hadi Winarno, MM, Sekretaris Dewan Drs H Suprin, M.Si, serta para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD. Rapat dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah, SH, MKn yang mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.Adapun pendapatan daerah sebesar Rp. 665.849.841.312,- dengan uraian pendapatan asli daerah Rp. 134.405.275.000, dana perimbangan sebesar Rp. 1.174.113.799.585, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 357.330.766.727,-. [adx]Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020 merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama. " Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021," sebutnya.Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi. (mtc/qoqo)