MATATELINGA, Medan: Kelanjutan penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) tergantung dari gelar perkara di Mabes Polri. [adx]Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pasalnya, sebut dia, pihaknya masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri."Gelar perkara belum kelar," katanya, Rabu (16/10/2019).Dia menyebutkan kalau sudah selesai gelar perkara, pihaknya baru bisa menyimpulkan tersangkanya. "Nanti saya kabari ya, sabar ya," sebut dia.Seperti diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, hari Selasa (15/10) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri.Rony mengaku, untuk gelar perkara yang dilakukan pihaknya telah dilaksanakan pekan lalu. "Kalau kita (penyidik Ditreskrimsus) sudah melakukan gelar perkara," sebut dia.[adx]Setelah gelar perkara di Mabes Polri, penyidik sudah dapat menentukan tersangka dalam kasus ini. "Habis gelar, mudah-mudah bisa kita tentukan tersangkanya, agar kasus ini cepat selesai," sebutnya.Dia mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddib Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. "Siapa saja bisa jadi tersangka," ungkapnya.Jika kedua bupati ini statusnya menjadi tersangka, sebut Ronny, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri. "Kalau sudah tersangka, pemanggilan dilakukan atas seizin Mendagri," sebutnya.Ronny Samtana mengaku optimis kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labura diselesaikan sampai tuntas ke persidangan. "Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan," sebutnya.Ronny mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mendapat hambatan dalam menangani kasus itu. "Kita tidak pernah merasa diintervensi. Kasusnya berjalan cukup cepat, tidak ads hambatan," pungkasnya.Pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.[adx]Dalam kasus ini, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4). Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar. (mtc)