MATATELINGA, Medan: Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, perihal kewajiban aparatur sipil negara (ASN) meminta izin pada Gubernur sebelum memenuhi panggilan aparat penegak hukum, bakal menjadi ancaman yang nantinya akan menuai polemik. Meskipun, pihak dari Pemprov Sumut sudah menyampaikan maksud dari SE tersebut.[adx]Memangnya, apa yang membuat SE itu bisa menuai polemik? SE bernomor 180/8883/2019 itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro. Bagi yang melanggar sanksi pun siap menanti para ASN yang tidak mentaati aturan dari SE tersebut.Seperti bunyi pada poin satu SE tersebut dinyatakan, "Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu."Kemudian pada poin dua disebutkan, "Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara."[adx]Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Andy Faisal kepada wartawan mengakui surat itu dikonsep pihaknya sesuai arahan Gubsu. Bahkan, Andy Faisal menyatakan, bahwa SE tersebut diterbitkan agar para ASN di Sumut tertib administrasi."Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," ujar Andy dalam keterangannya pada wartawan.Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.Hal ini sebagai tanggapan adanya Surat Edaran (SE) di lingkungan Pemprov Sumut yang berisi, setiap aparatur sipil negara (ASN) di Sumut wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut, apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.[adx]"Kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," tegas Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.Febri mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar lebih bijaksana dalam membuat aturan, termasuk menerbitkan SE kepada para ASN di daerah masing-masing."Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," pungkas Febri.Hal senada juga dikemukakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Fachruddin Siregar mengaku kaget atas keluarnya surat edaran Gubsu tersebut, sehingga pihak Kajati Sumut sudah mengajukan protes kepada Gubsu perihal surat edaran itu.[adx]"Kami protes dan surati Gubsu atas surat itu. Kami menolak adanya SE yang berakibat menghalangi maupun memperlambat proses hukum yang sedang dikerjakan," kata Kajati Sumut.Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto. Bahkan, Jenderal Bintang Dua ini menegaskan, jangan ada pihak-pihak lain yang berupaya menghalangi proses penegakkan hukum yang sedang dalam proses di penyidik Polda Sumut."Intinya, bila seseorang tidak hadir dalam pemeriksaan beberapa kali, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, Polda Sumut akan segera menjemput paksa maupun menangkap. Bahkan pihak-pihak yang menghalangi turut serta, akan kita proses hukum," pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).