MATATELINGA, Medan: Pasca Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, perihal kewajiban aparatur sipil negara (ASN) meminta izin pada Gubernur sebelum memenuhi panggilan aparat penegak hukum, telah menuai polemik.[adx]Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Andy Faisal, malah dianggp sebagai pihak yang membuat kegaduhan kontroversi ditengah-tengah masyarakat saat ini.Bahkan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian serta KPK, sudah angkat bicara soal surat edarab tersebut, yang tidak terima keluarnya surat edaran yang dianggap bisa menghambat dan menghalangi proses penegakan hukum.Mengetahui prihal polemik tersebut, Pengamat Politik dari USU, Henry Sitorus mengusulkan kepada Gubsu untuk mengkaji kembali surat yang sudah keburu menjadi kontroversi tersebut. "Saya usulkan agar Gubsu menarik atau membatalkan surat edaran itu. Sehingga mendinginkan suasana lebih kondusif, khususnya koordinasi antar lembaga, yakni Pemprovsu, Poldasu dan Kejatisu," kata Dosen Fisip USU ini kepada wartawan,Sabtu (19/10/2019) kemaren.[adx]Sementara ditempat terpisah, Sekretaris LSM Penjara Indonesia Sumut, Ferry Nofirman Tanjung pada Wartawan Sabtu (19/10/2019), meminta pada Gubsu untuk mencopot Andy Faisal dari Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut terkait surat edaran yang sudah membuat kegaduhan politik di Sumatera Utara.Ferry menyebutkan surat itu sudah membuat kegaduhan dan menjadi polemik. Ada tidak adanya surat itu selama ini proses penegakan hukum di lembaga hukum sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada."Apa urgensinya surat itu sampai dikeluarkan, toh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut maupun Poldasu, sudah memenuhi unsur ketentuan perundang-undangan. "dengan terbitnya surat edaran itu malah semakin menambah kegaduhan. Selama satu tahun, Edy Rahmayadi menjabat Gubsu, kita memandang belum ada terobosan, yang ada justru kerap membuat kebijakan yang kontroversi," pungkas Ferry.