MATATELINGA, Asahan: Bapak atau ayah seharusnya memberikan nafkah serta memberikan perlindungan kepada anaknya. Namun lain halnya dengan "IP alias Wansyah" ,34, warga Asahan. Pria ini malah tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Kini pria bejat itu sudah dilaporkan dan telah mendekam di rumah tahanan Polisi Resort Asahan.[adx]Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH saat dikonfirmasi matatelinga.com Senin (21/10/2019) melalui selularnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Faisal mengatakan tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Asahan.Terpisaha, Kanit PPA Polres Asahan, Ipda.Anwar Sanusi Simanjuntak SH.M.Hum mengatakan tersangka "IP alias Wansyah" telah melakukan serangkaian perbuatan tindak kejahatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 ,2 dan 3) dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan masih berstatus pelajar dan korban merupakan anak kdndung tersangka.Dari hasil pemeriksaan korban didapat keterangan bahwasanya tersangka melakukan perbuatan terkutuk tersebut pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 wib dirumah tersangka dan keluarganya.[adx]"dari hasil pemeriksaan dan diagnosa dokter di RSUD HAMS Kisaran didapat keterangan bahwa korban sudah mengalami hymen di pukul 3 dan 9 yang artinya terdapat tindak kekerasan,"bebernya.Sementara tersangka " IP alias Wansyah" dalam pemeriksaan hingga saat ini tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri."Terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 81 ayat (1 ,2 dan 3) dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, terlebih tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman,"pungkasnya. (mtc/ben).