Matatelinga - Medan, Penyidik Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan, Kamis kemarin (3/4). Akhirnya memeriksa SS setelah dilayangkan pemanggilan kedua.
Kepala Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, Samuel Surbakti (SS) memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama Kita Purba pada wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat (04/4/2014) siang mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sehubungan hasil keterangan tersangka RAN. "RAN telah menceritakan permasalahan yang dihadapinya kepada SS, setelah adanya komplain dari nasabah. Selanjutnya, SS meminta RAN untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya," kata Jama.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap SS, belum ada indikasi keterlibatan dirinya dalam aksi penipuan yang dilakukan RAN. "Pemeriksaan dia (SS) hanya saksi dan belum ada temuan aliran dana yang mengalir ke SS ataupun Bank Sumut," sebut Jama.
Ia juga mengatakan, selain itu salah satu dari 7 pemilik rekening telah diperiksa sebagai saksi yaitu MA, yang juga korban penipuan dari tersangka tetapi uangnya telah dikembalikan.
"Enam dari tujuh pemilik rekening masih fiktif. Sebab, tersangka tidak mau menjelaskan secara detil siapa sebenarnya mereka. Tersangka hanya mengatakan nama dan bekerja di mana, tetapi ketika ditanya alamatnya tersangka mengaku tidak mengetahui secara detil. Begitu juga ketika kita tanya nomor handphone mereka, tersangka terkesan menutupi dan berasalan handphone miliknya yang menyimpan nomor para pemilik rekening itu telah hilang. Karena itu, kita jadi kesulitan mengembangkan kasus ini. Memang sah-sah saja pengakuan tersangka seperti itu dan memang itu haknya," ungkap Jama.
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dialami H Abdul Aziz Sitorus, mertua Wagubsu, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014.
Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka palsu sebesar Rp500 juta.
(Uut/Adm)