MATATELINGA, Medan: Tim PAUS yang merupakan tim Satuan Tugas (Satgas) Preventif bentukan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan yang bekerja sama bersama unsur masyarakat serta instansi terkait lainnya dalam memerangi serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, membekuk 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering di sekitar jalan Bhakti kelurahan Teladan Kisaran Asahan, Senin (21/10/2019) sekira pukul 22.30 Wib dengan barang bukti 9,96 gram daun ganja kering siap edar.[adx]Kapolres Asahan AKBP. Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH melalui Kasat.Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan,SH , Rabu (23/10/2019) diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka kasus narkoba masing masing berinisial AC alias Zaini ,41, warga Jalan Pahlawan kelurahan Selawan kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, AS alias Agus ,38, warga jalan Bhakti kelurahan Teladan kisaran Timur dan SP alias Syahrizal ,37, warga Jalan Williem Iskandar Gang Keluarga kota Kisaran Timur Asahan.Ketiga tersangka ini dibekuk di Jalan Bhakti kelurahan Teladan Kisaran Timur, tepatnya di lokasi Pajak Bhakti Kisaran, setelah tim PAUS mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh ketiga tersangka dimaksud, sebutnya.Tambah Antony, ketiga tersangka saat di bekuk seusai melaksanakan transaksi narkoba, dan dalam penangkapan tersebut juga didapat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 bungkus kecil dan setelah dilakukan penimbangan seberat 9,96 gram, daun ganja tersebut disimpan dalam kotak bekas pembungkus rokok , serta uang tunsi sebesar Rp. 137 ribu yang diduga hasil penjualan daun ganja tersebut.Terhadap ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Sat.Res.Natkiba Polres Asahan guna penyidikan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum , dan terhadap tersangka ddpat di jerat dengan pasal 112 Jo 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya (ben).