MATATELINGA, Medan: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebutkan telah menetapkan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota. Penetapan dilakukan karena Wali Kota. Penetapan ini berkaitan dengan status tersangka Dzulmi Eldin yang kini sudah ditahan KPK.[adx]Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan, dengan demikian Akhyar bisamenjalankan tugas-tugas wali kota."Itu langsung otomatis si wakil ini menjadi pelaksana tugas. Saya hanya mengabsahkan itu. Itu sudah saya tandatangani," kata Edy kepada wartawan usai Shalat Zuhur di Masjid Agung, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (24/10/2019).Namun Edy tidak merinci kapan menandatangani surat penetapan Plt itu dilakukan. Prosesnya dilakukan segera karena adiministrasi kota harus tetap berjalan.[adx]"Sudah beberapa waktu yang lalu. Itu kan harus segera. Karena, kan, bukan kota ini berhenti kerjanya, kan tidak," katanya.Tahapan selanjutnya lanjut Edy hanya tingga menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Wali Kota Medan."Sudah Plt sekarang, tinggal pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru ini," kata Edy. (mtc/fae)