MATATELINGA, Jakarta: Komjen Pol Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Tito Karnavian. Idham memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri. [adx]Demikian ditegaskan oleh Sosiolog UI Kastorius Sinaga PhD dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (24/10/2019)."Pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar adalah bidang yang digeluti oleh Idham Azis selama 15 tahun terakhir. Idham sangat paham atas peta jejaring kelompok ini dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejam awal Tahun 2000-an," beber Kastorius.Kemudian, Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi Promoter (profesinal, modern dan terpecaya) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito. Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang. "Bila kita melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, sangat jelas bahwa arah kebijakan Jokowi 5 tahun di bidang keamanan ke depan adalah terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa. Idham merupakan sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut," tegas Kastorius. [adx]Sehingga, kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun. "Argumen IPW ini menyesatkan, mengada-ada dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian," jelasnya.Dalam UU No 2/2002 khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri. Lalu, Ayat 6 pasal 11 UU no 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang gmasih aktifh dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier. "Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis karena masih aktif dan jauh dari usia pensiun," kata Kastorius.[adx]Bahkan Pasal 30 UU 2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di Tahun 2021 di saat yang beraangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada. "Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun," pungkas Kastorius. (*)