MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan Area meringkus dua tersangka kasus pencurian dan penadahnya di Jalan Senangin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area dan bersembunyi di loteng rumah korban.[adx]Selanjutnya tersangka berinisial HH,26, Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, akhirnya merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Medan Area.Informasi dilapangan menyebutkan, tersangka ini kepergok warga sedang berada di loteng rumah milik Edwin Chandra,29, di Jalan Senangin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (22/10/2019) malam.Saa diintrograsi oleh Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Area, tersangka ini juga mengaku pernah mencuri sepedamotor milik korban yang telah dijual kepada seorang penadahnya berinisial S,49, warga Jalan Tangguk Bongkar I Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan pada Wartawan mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka pencuri dan penadahnya ini, bermula Selasa (22/10/2019) malam. Saat itu, personel Tim Pegasus Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrimdan Panit 2 Ipda MP Hutauruk mendapat informasi dari warga di Jalan AR Hakim Gang Dahlia, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kota Medan ada seorang pelaku tindak pidana modus manjat loteng rumah.[adx]Kemudian mendengar laporan tersebut tim pun langsung meluncur ke TKP. Setibanya di TKP ternyata benar ada seorang laki-laki sedang berada di atas loteng. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial HH. Setelah tertangkap, Tim Pegasus Polsek Medan Area melakukan pengembangan terhadap HH. Dari keterangannya, tim mengembangkan LP/894/K/X/2019 atas nama Edwin Chandra.Kalau tersangka mengaku pernah mencuri sepedamotor milik korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, sepedamotor tersebut diberikan kepada seorang tersangka S. Tim meluncur ke rumah tersangka S dan berhasil menangkapnya.[adx]"Penadahnya ditangkap di rumahnya, Selasa (22/10/2019) malam,"kata Iptu ALP Tambunan sambil menjelaskan lalu dilakukan pengembangan lagi. Di mana tersangka S mengatakan kalau sepedamotor tersebut dijualnya kepada A (DPO) sebesar Rp 1,5 juta."Uang hasil penjualan itu diberikan kepada tersangka HH sebesar Rp 1 juta dan Rp500 ribu dikantonginya. Tim melakukan pengejaran kembali terhadap tersangka A ke rumahnya di Jalan Bandar Setia. Namun tersangka tidak berada di tempat. Kemudian tim memboyong tersangka pencurian dan penadahnya ke komando guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, "pungkasnya sembari menambahkan barang bukti yang disita berupa 1 buah celana jeans warna hitam merek cheap monday hasil penjualan sepedamotor dan 1 buah celana jeans warna hitam pendek yang digunakan saat melakukan tindak pidana," akunya.