Matatelinga - Medan, Sindikat penjualan hewan trenggiling yang diduga akan diselendupkan ke luar negeri, Jumat kemarin (04/4/2014) ditangkap petugas kepolisian Polresta Medan bagian unit Tipiter. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 5 ekor trenggiling serta 3 orang tersangka, satu diantaranya sebagai bigbos penjualan hewan yang dilindungi.Adapun plaku yang diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Medan diantaranya Suhardi Lueslim alias Achin,ditangkap di kawasan Kabupaten Batu Bara, setelah adanya pengembangan dari dua orang anggotanya yang diamankan petugas dari kawasan Jalan Serdang, Medan.Ketiga tersangka bersama barang buktinya itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terbongkarnya sindikat jual hewan trenggiling ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polresta Medan. Kemudian pihak petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.Penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah di kawasan Jalan Serdang, ditemukan 5 ekor lebih trenggiling serta dua orang pria yang mengaku anggota dari Achin. Dalam pengembangan selanjutnya, ditangkaplah Achin dari persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara.Kasat reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi media, Sabtu (05/4/2014), membenarkan adanya pengamanan terhadap sindikat jual hewan trenggiling tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu.(Uut/Mt-01)