MATATELINGA, Patumbak: Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Balai Desa Gang Rambe Marendal II, Medan Amplas.[adx]Keduanya, masing-masing berinisial Su alias Meng ,19, warga Jalan Pendidikan, Marendal II serta BHn,41,, keduanya warga Jalan Perjuangan, Marendal II.Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung menyampaikan, dari kedua pelaku didapati 3 paket kecil berisi sabu, 2 unit HP dan uang Rp200 ribu. Penangkapan ini bermula, ketika Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Balai Desa Gang Rambe, sedang ada 2 orang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu."Selanjutnya petugas langsung melakukan lidik dan pengecekan ke TKP, dan mencurigai dua orang laki-laki di lokasi tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).[adx]Saat keduanya digeledah, ditemukan satu buah dompet kecil berisi 3 paket narkoba jenis sabu dalam plastik bening. Selanjutnya petugas lalu membawa keduanya beserta barang bukti untuk pemeriksaan penyidikan selanjutnya."Saat ini kepada keduanya sudah dilakukan penahanan," sebutnya.