MATATELINGA, Simalungun: Pemberantasan narkoba di Indonesia khususnya Sumatera Utara masih menjadi atensi semua pihak. Salah satunya adalh melalui tindakan pencegahan. Atas dasar itu, DPC GRANAT Simalungun melakukan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba bersama pelajar dan masyarakat di wilayah Bandar Kecamatan Bandar, Kab.Simalungun Jumat (1/11/2019).[adx]Pemberantasan Narkoba juga membutuhkan peran aktif dari seluruh masyarakat untuk menolak bahkan memerangi peredaran gelap Narkoba.Untuk itu Ketua DPC GRANAT( Gerakan Nasional Anti Narkotika) Simalungun dr.Jimmy H Gultom mengharapkan harus ada upaya preventif yang dilakukan oleh seluruh stake holder, pemangku kepentingan di Kewilayahan untuk terciptanya suatu daya tangkal (Resistensi) dari masyarakat untuk menolak bahkan memerangi Narkoba diseluruh wilayah Simalungun.Dalam hal ini DPC GRANAT Simalungun menyakini menjadi salah satu solusi dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah Simalungun melakukan Pembentengan Pengetahuan begitu berbahaya dan begitu fatal akibat penyalahgunaan Narkoba kepada para pelajar SD, SMP, SMA, jika satu kali saja mencoba Narkoba akan mengakibatkan kecanduan.[adx]Dimana Kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada pelajar SD,SMP dan SMA yang diselenggarakan oleh DPC GRANAT Simalungun berdasarkan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2002 Pasal 59 E, bahwa Negara, Pemerintah,Masyarakat,Orang Tua wajib melindungi Anak-Anak dari zat Addiktif.DPC Granat Simalungun melalui Sekretaris DPC Granat Simalungun, Adri Pinantoan, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada Camat Kecamatan Bandar, atas Pencanangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar sebagai Kelurahan Bersinar, Bersih dari Narkoba, Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang P4GN, Pencegahan, Pemberantasan,Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang harus didukung oleh seluruh Stake Holder, pemangku kepentingan kewilahyahan, yang dimana juga ditindak lanjutin oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.DPC GRANAT Simalungun juga menyakini bahwa setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun juga dapat mengikuti irama derap langkah Camat Kecamatan Bandar untuk melaksanakan Desa/Kelurahan Bersinar, Bersih Narkoba di wilayah masing-masing dengan demikian DPC GRANAT Simalungun yakin dan percaya bahwa akan semakin cepat waktunya bagi para pengedar dan bandar Narkoba akan tertangkap sehingga tidak bisa lagi untuk menyalurkan dan melakukan transaksi di wilayah hukum Simalungun.[adx]Dalam upaya pencegahan narkoba ini diharapkan kepada penegak hukum untuk serius menangkap para pengedar dan bandar sehingga tidak mampu untuk melakukan transaksi maupun mengedarkan kepada Masyarakat.Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan pernyataan Kepala BNN RI, Komjend Polisi Heru Winarko yang menyebutkan kerugian Per Tahun akibat peredaran dan penggunaan Narkoba mencapai Rp 80 Triliyun baik kerugian ekonomi maupun kerugian sosial.Presiden Republik Indonesia, Jokowi pada tanggal 3 Oktober 2017 yang lalu di didalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Buperte, Cibubur, Jakarta Timur meminta semua pihak serius memberantas Narkoba dan Obat obatan terlarang, urusan Narkoba dan Obat ilegal ini kita harus kejam, tegas Bapak Presiden Jokowi.(MTC/Josua)