MATATELINGA, Medan: Sebanyak 81 pengendara yang terjaring razia Operasi Zebra Toba 2019 yang digelar Satlantas Polrestabes Medan di kawasan depan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja harus menjalani sidang di tempat, Senin (4/11/2019).[adx]"Operasi Zebra Toba 2019 yang kita gelar pagi hingga siang tadi, petugas mengeluarkan 147 tilang kepada pengendara kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan 81 pengguna jalan mengikuti sidang di tempat," kata Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini, Senin (4/11) sore. Juliani menuturkan bahwa selain pihak TNI yang ikut membantu dalam Operasi Zebra Toba tersebut, mereka juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk melakukan sidang di tempat bagi pengguna kendaraan yang terjaring dalam operasi itu. "Pihak dari keadilan, kejaksaan PN Medan itu kita ikut sertakan untuk memudahkan masyarakat membayar tilang atau denda pajak kendaraan," tuturnya. [adx]Juliani juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran denda pajak atau tilang, Satlantas Polrestabes Medan juga bekerjasama dengan dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) "Setelah pelanggar mendapat no briva atau nomor tilang bisa langsung menemui hakim untuk penetapan denda tilang sesuai briva. Selanjutnya si pelanggar dapat membayar denda tilang melalui no briva ke BRI," jelasnya. "Setelah dibayarkan denda tilang maka bukti pembayaran dapat di berikan kepada kejaksaan untuk pengambilan barang yang disita," sambung Juliani. Juliani menambahkan penggendara motor yang terkena razia karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, dan tidak memakai helm. (mtc/fae)