MATATELINGA, Simalungun: Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa amankan pelaku pemilik narkoba di Huta Marihat Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kab.Simalungun,(4/11/2019) sekira pukul 10.00.[adx]Sat Reskrim yang mendapatkan informasi pukul 01.45 wib dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang pria yang baru keluar dari warung internet di Huta Marihat Bayu dan berjalan sambil membawa narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan, pengintaian dan melakukan pembuntutan hingga didepan rumah warga DS alias Suro. Dari hasil pengintaian sekitar pukul 02.10 wib.petugas mengamankan pelaku DH ,32, warga Huta Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kab.Simalungun melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap DH dan menemukan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang didalam kotak rokok. Tersangka mengakui narkoba tersebut didapat DS alias suro warga Bah Joga Kecamatan Maraja Bah Jambi Kab Simalungun sebesar Rp 200.000. Sehingga petugas melakukan pengembangan terhadap DS tetapi tidak berhasil mengamankan.[adx]Kapolsek Tanah Jawa Kompol J. purba saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyimpan narkoba dan masih dilakukan pemeriksaan.Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dituntut dengan hukuman sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(Mtc/Josua)