MATATELINGA, Asahan: Gelar ops.Zebra Toba 2019 yang secara resmi sudah usai pada Selasa (5/11/2019), jajaran Sat.Lantas Polres Asahan dalam giat ops.Zebra Toba 2019 tersebut dapat menekan angka pelanggaran tertib berlalu lintas maupun angka kecelakaan lalu lintas.[adx]Keterangan Kasat Lantas Polres Asahan AKP.Rusbeny ,SH.,MH yang di dampingi Kaur Bin Ops lantas Iptu Rusdi,SH,MM mengatakan kegiatan ops.Zebra Toba 2019 secara resmi sudah usai pada Selasa (5/11/2019) , dan dalam kegiatan ops.Zebra Toba 2019 tersebut jajaran Sat.Lantas Polres Asahan telah dapat meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Rusbeny mengatakan selama ops Zebra Toba 2019 berlangsung , jajaran Sat.Lantas Polres Asahan telah menangani 5 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebanyak 3 orang dan luka berat sebanyak 3 orang, sementara korban yang meninggal nihil, dengan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebanyak 5 unit kendaraan roda 2 dan kendaraan angkutan barang sebanyak 3 unit. [adx]AKP.Rusbeny juga mengatakan selama kegiatan ops Zebra Toba 2019 tersebut juga dapat dilakukan penindakan terhadap pelanggar tertib berlalu lintas sebanyak 2.011 pelanggar, penindakan yang bersifat teguran sebanyak 560 teguran.Sementara penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan handphone saat berkedara sebanyak 3 orang, pengendara yang melakukan pelanggaran lawan arus sebanyak 307 pelanggar, pengguna kendaraan bermotor yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan penindakan sebanyak 258 orang, pengguna kendaraan bermotor tidak mengenakan helmet standar SNI yang sudah ditindak sebanyak 245 orang. Dan penindakan terhadap pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dengan pasal lain sebanyak 490 orang.][adx]Sementara terhadap kendaraan roda 4 keatas yang dapat ditindak sebanyak 218 dengan rincian pengemudi kendaraan tidak menggunakan safety belt sebanyak 108 orang dan pelanggaran dengan pasal lain sebanyak 110 orang.Sementara barang bukti yang telah diamankan sementara berupa kendaraan sebanyak 329 unit, SIM sebanayak 687 lembar serta STKB sebanyak 995 lembar , kesemuanya kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dapat di sidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran, pungkasnya (ben)