MATATELINGA, Asahan: Tim opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Kota Kisaran membekuk satu orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabhu di jalan Malik Kisaran, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 21.00 wib.[adx]Keterangan Kepala kepolisian Sektor Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo kepada matatelinga.com Rabu (6/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang lelaki berinisial "Jpd alias Priadi" (37) warga jalan Kartini gang Saudara kelurahan Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat Asahan terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabhu , sebagai mana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan penangkapan tersangka "Jpd alias Priadi" tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, dan opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyamaran sebagi pembeli, dan memesan barang berupa narkotika jenis sabhu kepada tersangka " Jpd alias Priadi" dengan harga sebesar Rp.300 ribu.Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan setelah ada kesepakatan tersebut, tersangka mengantarkan pesanan tersebut ke jalan Malik Ibrahim kisaran sesuai kesepakatan dengan anggota dilapangan yang melakukan penyamaran.[adx]Tersangka "Jpd alias Priadi" yang sudah menunggu di tempat yang sudah di janjikan semula, langsung di bekuk oleh opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran .Dari penangkapan tersebut dapat ditemukan 1 kantong plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabhu , dsn tersangka juga sempat membuang bareng bukti tersebut sebelum ditemukan kembali oleh aparat penegak hukum.Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabhu diperolehnya dari tersangka "AL" warga jalan Marah Rusli Kisaran, namun sayangnya saat dilakukan pengembangan tersangka "AL" sudah kabur."Kini tersangka "Jpd alias Pardi" sudah ditahan di Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben)