MATATELINGA, Medan: Dua warga negara Malaysia menjadi terdakwa pemasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg warga lewat laut dengan menggunakan speedboat. Atas perbutannya kedua terdakwa pada Rabu (6/11/2019) dituntut bervariasi di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.[adx]Terdakwa Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau Perak Malaysia dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ong Choo Pen (dilakukan penuntutan terpisah) dituntut pidana 17 tahun penjara.JPU pengganti Randi Tambunan dalam tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.Selain itu terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 tahun kiringan.Sedangkan terdakwa Ong Choo Pen dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.[adx]"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan meresahkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,"sebut JPU Randi.Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (ph) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) selama sepekan.Sementara JPU Dwi Meily Nova dalam dakwaan menguraikan, Senin malam (1/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Bea Cukai di perairan Utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.[adx]Tim BNNP bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakuian oengembangan atas informasi yang diperoleh darinmasyarakat. Malam itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 kantongan plastik berisi kristal putih diduga sabu.Ketika diinterogasi, terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO), juga berkewarganegaraan Malaysia lewat sambungan ponsel untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia melalui jalur laut. Yeap Bee Lun mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia. Bila dirupiahkan (kurs 1 Ringgit = Rp3.400) maka terdakwa menerima upah sebesar Rp34.000.000. Yeap Bee kemudian memberikan Ong Choo Pen 2.000 Ringgit sebagai upah karena mau menemaninya. (mtc/fae)