MATATELINGA, Medan: Seorang pria warga Aceh diamankan petugas Interdection Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa 21,2 gram Sabu. Puluhan gram sabu itu disembunyikan dalam kemasan pasta gigi (odol).[adx]Kedua tersangka yang diamankan personil yang berasal dari gabungan Direktorat Narkoba dan Bea Cukai Bandara Kualanamu itu yakni MBU ,21, warga Leubu Cot Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun Provinsi NAD."Dia diamankan dalam pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang Pada Rabu (6/11) sekira pukul 09.00 WIB,"sebut Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yushandy saat dikonfirmasi Kamis (7/11/2019).AKBP Franky Yushandy mengatakan penangkapan ini berawal saat tersangka tiba di Bandara Kualanamu, dimana sebelumnya tersangka berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-123.[adx]Saat petugas Interdection melakukan pemeriksaan pada tas miliknya menggunakan alat X-Ray, termonitor barang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan yang ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram, dikemas dalam kemasan odol (pasta gigi)."Selanjutnya petugas mengamankan serta membawa TSK dan barang bukti tersebut ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut, "tutup Franky. (mtc/amr)