MATATELINGA, Medan: Sutiono (32), pria duda yang tinggal di Medan Maimun, dihukum 9 tahun penjara. Pria ini dinyatakanterbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang wanita yang masih berusia 15 tahun.[adx]Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menyatakan perbuatan Sutiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."Menjatuhkan pidana kapada terdakwa Sutiono selama 9 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas majelis hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11) siang.Majelis hakim, menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Vina Monika yang meminta agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.[adx]Di luar persidangan, Abdilah Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa, menjelaskan kasus yang membelit kliennya itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu korban sebut saja namanya Mawar kabur dari rumahnya di Jln Air Bersih, Medan.Belakangan, Bunga kepergok oleh keluarga ngamar di hotel kelas melati bareng terdakwa yang merupakan pacarnya.Saat diamankan, terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Namun keluarga korban tak terima dan melanjutkan kasus ini ke persidangan."Antara korban dan terdakwa ini memiliki hubungan bang. Mereka pacaran. Mau lagi terdakwa ini tanggungjawab. Dan kejadian ngamar di hotel itu atas dasar suka sama suka," pungkas Abdilah. (mtc/fae)