MATATELINGA, Asahan: Pedagang narkotika jenis sabu yang dikenal warga masyarakat di kecamatan Bandar Pulau Asahan berakhir di dalam tahanan Polsek Bandar Pulau, yang berinisial AS alias Oncom dibekuk opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau pada hari Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.30 Wib dari salah satu tempat penimbangan buah kelapa sawit di jalan Gonting Malaha Buntu Maraja dusun I desa Gonting Malaha kecamatan Bandar Pulau dengan barang bukti puluhan kantong plastik berisi narkotika jenis sabhu.[adx]Keterangan Kapolsek Bandar Pulau AKP. M.Iskad ,SH yang didampingi kanit Reskrim Iptu JT.Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka selama ini ditengarai sebagai pedagang narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Pulau berhasil di bekuk opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau yang langsung dipimpin kanit Reskrim Iptu JT.Siregar,SH, tersangka Oncom di bekuk saat sedang melakukan transaksi dengan pelangganya di salah satu tempat penimbangan buah kelapa sawit yang berada di jalan Gonting Malaha Buntu Maraja dusun I desa Gonting Malaha kecamatan Bandar Pulau , ujarnya.Lebih lanjut Iskad, penangkapan terhadap tersangka adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya tersangka Oncom sedang berada di sekitar penimbangan buah kelapa sawit yang berada di Gonting Malaha Buntu Maraja dusun I desa Gonting Malaha kecamatan Bandar Pulau, sedang menunggu dan melakukan transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut Iptu JT.Siregar bersama opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.[adx]Dari penangapan tersebut di dapat barang bukti narkotia jenis sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabhu, 12 kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabhu, 10 lembar potongan plastik assoy yang kesemuanya di masukan dalam botol bekas suplemen dan disimpan dalam tas sandang warna hitam.Saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau, guna untuk dilakukan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, dan terhadap tersangka dimaksud terancam pidana penjara yang cukup lama, oleh karena perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan mata pencariannya, pungkasnya (ben)