Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Tersangka pemilik Narkoba

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Tersangka pemilik Narkoba

- Sabtu, 09 November 2019 13:54 WIB
Mtc/Ist
MATATELINGA, Tanjung Balai:  Satuan unit Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pemuda di warnet Jalan Anwar Idris, Kel.bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, yang memiliki narkoba jenis sabu seberat  empat koma lima belas gram  ,satu buah plastik asoy warna hitam,satu buah tisu warna putih, satu unit HP merk Samsung dan  uang sebanyak Rp.50.000,- serta dua buah plastik klip transparan kosong. 

[adx]

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka FA ,31, Warga  Kel TB Kota II   Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, diboyong petugas unit reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilakukan pengembangan.

Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yuda PRawira pada Matatelinga.com Sabtu (9/11/2019) mengatakan, tersangkapanya tersangka yang memiliki narkoba tersebut, adanya laporan masyarakat Rabu (6/11/2019), memiliki narkoba sedang berada di warnet 

Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,  Kasat narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. kelokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil membenarkan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat akan diamankan tersangka yang sedang sedang berada bermain internet, melihat kedatangan petugas tersangka  menjatuhkan  satu bngkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, lalu team opsnal Sat res narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu bngkus plastik asoy yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yg dibalut tisu warna putih dan di temukan tiga bngkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri tersangka, sebut Putu.

[adx]

Tambah Putu, kemudian Kasat narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersagka dan  menerangkan bahwa narkotika jenis shabu2 tersebut adalah benar miliknya.Setelah menjelani pemeriksaan diruang penyidik, tersangka dimasukkan kedalam terali besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebut Putu lagi, selanjutnya Sat Narkoba melakukan pengembangan dan meringkua rekannya MH ,24,Warga Tangjung Balai, diringkus seputaran Jjalan Arrahman,Kel Selat Tanjung Medan,Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan barang bukti  satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 38,52..

Masing masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka FA mellanggara Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. Sedangkan tersangka  MH melanggar Pasal 114 (2) UBS Pasal  112 (2) UU NO.35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau seumur hidup maupun Hukuman Mati, sebut Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan..

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Tapteng Ringkus 'Kongo' di Lubuk Tukko Baru

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

"Dumas Berjalan, Pengedar Narkoba Menuju Hotel Prodeo"

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI