MATATELINGA, Tanjung Balai: Satuan unit Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pemuda di warnet Jalan Anwar Idris, Kel.bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, yang memiliki narkoba jenis sabu seberat empat koma lima belas gram ,satu buah plastik asoy warna hitam,satu buah tisu warna putih, satu unit HP merk Samsung dan uang sebanyak Rp.50.000,- serta dua buah plastik klip transparan kosong. [adx]Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka FA ,31, Warga Kel TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, diboyong petugas unit reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilakukan pengembangan.Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yuda PRawira pada Matatelinga.com Sabtu (9/11/2019) mengatakan, tersangkapanya tersangka yang memiliki narkoba tersebut, adanya laporan masyarakat Rabu (6/11/2019), memiliki narkoba sedang berada di warnet Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Kasat narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. kelokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil membenarkan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.Pada saat akan diamankan tersangka yang sedang sedang berada bermain internet, melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan satu bngkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, lalu team opsnal Sat res narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu bngkus plastik asoy yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yg dibalut tisu warna putih dan di temukan tiga bngkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri tersangka, sebut Putu.[adx]Tambah Putu, kemudian Kasat narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersagka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu2 tersebut adalah benar miliknya.Setelah menjelani pemeriksaan diruang penyidik, tersangka dimasukkan kedalam terali besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya.Sebut Putu lagi, selanjutnya Sat Narkoba melakukan pengembangan dan meringkua rekannya MH ,24,Warga Tangjung Balai, diringkus seputaran Jjalan Arrahman,Kel Selat Tanjung Medan,Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 38,52..Masing masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka FA mellanggara Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. Sedangkan tersangka MH melanggar Pasal 114 (2) UBS Pasal 112 (2) UU NO.35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau seumur hidup maupun Hukuman Mati, sebut Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan..