MATATELINGA, Belawan: Nelayan skala kecil yang tergabung di dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara akan turun ke laut melakukan penangkapan dan mengadili sendiri apabila aparat penegak hukum belum juga menindak kapal trawl, trawl gandeng dua, dan sejenisnya.[adx]Demikian dikatakan Ahmad Jafar selaku koordinator Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara saat ditemui pada Senin (11/11/2019) siang di Belawan.Dikatakan Ahmad Jafar untuk menindak lanjuti surat pernyataan Kepala Stasiun PSDKP tertanggal 6 November 2019 dan surat Plt Kepala PPS Belawan nomor : 5533/PPSB.C/P1.210/XI/2019 tertanggal 6 November 2019. Nelayan kecil yang tergabung di dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara berencana akan turun kelaut untuk menangkap dan menghakimi sekaligus mendokumentasikan kapal kapal ikan yang mengunakan alat tangkap tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan." Dalam waktu dekat Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara akan memantau di Pelabuhan Perikanan dan dilaut,apakah pukat trawl dan kapal ikan mengunakan alat tangkap ikan yang dilarang masih beroprasi atau tidak." ucap Ahmad Jafar.[adx]Dimana kata Ahmad Jafar, dalam surat pernyataan Kepala Stasiun PSDKP Belawan disebutkan mereka akan melakukan penindakan terhadap kapal penangkap ikan jenis trawl, baik yang sedang beroprasi dilaut ataupun bersandar di PPS Belawan dan tidak mengeluarkan surat laik oprasional (SLO) bagi kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larangMasih keterangan Ahmad Jafar, sebelum melaksanakan pemantauan dilaut maupun di Pelabuhan Perikanan, Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan kepada pihak keamanan,untuk menjaga hal-hal yang tidak diingkan.Hingga saat ini lanjut Ahmad Jafar, nelayan tradisional belum mendapat info kalau petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menindak kapal trawl dan kapal ikan mengunakan alat tangkap yang di larang." Sampai saat ini kita belum mendapat info adanya kapal trawl, trawl gandeng dua, bouke ami dan purse seine teri yang diamankan aparat penegak hukum,"tukasnya. (mtc/rompas)