MATATELINGA, Medan: Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus menerima informasi penambahan jumlah desa tidak berpenghuni yang menerima kucuran dana desa ratusan juta hingga miliaran rupiah di Kecamatan Sirombu, Nias Barat. Ini setelah Ombudsman Sumut sebelumnya membuka keberadaan Desa Kafokafo yang tidak berpenghuni tapi tetap menerima dana desa.[adx]"Ya, dalam empat hari terakhir, kita terus menerima informasi dari masyarakat Nias Barat tentang beberapa desa yang tidak berpenghuni tapi menerima dana desa," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (12/11/2019).Dari informasi tersebut, terungkap bahwa, selain Desa Kafokafo, ternyata masih ada beberapa desa yang diduga juga tidak berpenghuni tapi tetap menerima kucuran dana desa. Misalnya, Desa Pulau Bogi dan Desa Imana. Menurut laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kedua desa ini sama sekali tidak berpenghuni. "Meski tidak berpenghuni, tapi sama seperti Desa Kafokafo, maka Desa Pulau Bogi dan Desa Imana selama ini menerima kucuran dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun," jelas Abyadi Siregar.[adx]Di samping itu, ada juga beberapa desa yan g penduduknya sangat sedikit tapi menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah. Misalnya, Desa Simene'eto yang dihuni oleh sekitar 1 KK, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih dari 10 KK, Desa Hanefa yang dihuni tidak lebih dari 13 KK. Kemudian, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih daari 5 KK dan Desa Bawosalo'o yang dihuni tidak lebih dari 10 KK.Namun begitu, meski jumlah penduduk yang menghuni desa itu sangat sedikit, tapi tetap menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah setiap tahun. Ini terlihat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nias Barat No 17 tahun 2017 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat TA 2017.Dalam Perbub ini, terlihat bahwa untuk tahun 2017, Desa Kafokafo menerima dana desa sebesar Rp 755.023.688, Desa Pulau Bogi sebesar 756.821710 dan Desa Imana memperoleh sebesar Rp 757.922.632. Padahal, ketiga desa ini, menurut data yang diperoleh, sama sekali tidak berpenghuni.[adx]Sedangkan Desa Sinene'eto yang dihuni sekitar 1 KK, tahun anggaran 2017 memperoleh dana desa sebesar Rp 755.919.518, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih 10 KK memperoleh dana desa sebesar Rp 752.855.251, Desa Hanofa yang dihuni tidak lebih dari 13 KK memperoleh dana desa sebesar Rp 771.317.578, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih dari 5 KK memperoleh dana desa Rp 812.534.649, dan Desa Bawasolo'o yang dihuni sekitar 10 KK meraih dana desa Rp 787.366.873."Ini baru tahun 2017. Tahun 2018 dan 2019 desa-desa itu juga masih mendapatkan kucuran dana desa. Ini kan akal akalan. Yang menghuni desanya sangat sedikit, tapi dana desanya ratusan juta rupiah setiap tahun. Bahkan, ada desa yang sama sekali tidak dihuni. Ini luar biasa," kata Abyadi Siregar.Karena itu, Abyadi mengharap agar masalah ini ditangani aparat hukum. "Bagaimana penggunaan dana desa itu selama ini dilakukan? Bagaimana pertanggungjawabannya dibuat? Ini kan pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum," kata Abyadi Siregar.Abyadi berharap, aparat hukum harus berusaha menyelamatkan uang negara dari pengelolaan dana desa yang seperti ini. "Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran," kata Abyadi Siregar.Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemkab Nias Barat untuk diminta klarifikasi. "Kita akan minta klarifikasi terkait soal adanya rekomendasi Sekda Nias Barat untuk membangun sarana parasarana olah raga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu. Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan dana desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni tidak lebih dari 10 KK. "Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal akali. Pemerintah harus menghentik pengucuran dananya," kata Abyadi.