MATATELINGA, Medan: Pengedar narkoba diwilayah hukum Polsek Patumbak, harus merasakan dinginnya terali besi. Pasalnya, saat beraksi, diketahui oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, hingga diringkus.[adx]Dalam penangkapan itu, Tim Pegasus berhasil mengamankan sembilan paket kecil sabu siap edar dari tersangka AFNa ,40, warga Jalan Bajak 5 Gang Bersama, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jum'at, 8 November 2019."Sembilan paket kecil sabu yang setiap paketnya dijual Rp50 ribu dan dua unit handphone berhasil kita amankan dari tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK SH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (14/11/2019).[adx]Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, tersangka pengedar sabu ini ditangkap setelah Tim Pegasus menerima info dari warga bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu."Mendapat info itu, kemudian Tim Pegasus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH dan Panit I Reskrim Iptu Ichwan Lubis MH langsung bergerak menuju rumah tersangka," ujar Gindo.Dijelaskan pria dengan pangkat dua balok emas di pundaknya inu mengatakan bahwa saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya sedang menunggu pembeli."Tak mau buruannya kabur, kemudian Tim Pegasus melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di ruang tamu rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, Tim menemukan barang bukti sembilan paket kecil sabu dari tersangka," ungkapnya lagi. [adx]Selanjutnya, sambung Kanit Reskrim, tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya."Di Polsek Patumbak, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari seorang pria bernama Boy (DPO) seharga Rp400.000 yang diantar langsung ke rumah tersangka," ungkap Iptu Gindo Manurung SH. Kini, lanjut dikatakan Kanit Reskrim bahwa tersangka sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," sebutnya.