MATATELINGA, Medan: Kaban Kesbang Pol Kabupaten Paluta Mahlil Rambe (58) dituntut dua tahun penjara oleh penuntut umum Tipikor Kejari Paluta dalam persidangan di Ruang Cakra1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/11). Selain Mahlil, Juntan Harahap selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Pemkab Paluta dituntut 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.Kasus yang menjerat keduanya yakni kkasus korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2017 senilai Rp 119.395.000,-. Dalam tuntutan tersebut, kedua terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan.Kepada wartawan seusai sidang, Ferry mengatakan bahwa keduanya tidak dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp119.395.000,- karena telah diserahkan sewaktu tahap penyidikan.Sementara itu, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Adapun modus yang dilakukan keduanya mengelembungkan harga dalam kegiatan peringatan ulang tahun kabupaten Paluta tersebut. Diantaranya keduanya melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan, antara lain, yaitu Belanja Pakaian Batik Tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68.000.000 yang dilaksanakan oleh UD Luthfi. Namun yang diterima oleh UD. Luthfi hanya sebesar Rp6.800.000. Selanjutnya, belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp150.000.000 yang dilaksanakan oleh Jepara Intertainmen Sound Sistem Aod Legting. Namun yang diterima oleh Jepara Intertaimen Sound Sistem Aod Legting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75.000.000.-.Masih menurutnya, Jutan Harahap mencairkan honorarium, antara lain honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebanyak 12 orang sebesar Rp6.300.000 sesuai SPJ. "Namun yang diserahkan hanya Rp3.000.000 sebagai Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap sebanyak 35 orang sebesar Rp11.500.000 diantaranya petugas Upacara, sesuai SPJ dibayarkan Rp11.500.000. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan," ungkap Jaksa.Selanjutnya Jutan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2017 dengan melampirkan bukti-bukti pembelian dari rekanan yang sebagian besar isinya adalah tidak benar.Dalam kasus ini keduanya dibantu oleh beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yaitu saksi Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan. Dimana terdakwa Jutan menyerahkan lagi sisa dana Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Paluta Tahun 2017 kepada terdakwa Mahlil Rambe selaku Kepala Badan Kesbangpol sebesar Rp15.000.000. (mtc/fae)