MATATELINGA, Kutalimbaru: Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan dua pria masing-masing MR (22) warga Kampung Gadang, Kec. Pariaman Timur, Prov. Sumatra Barat dan BS (34) warga Jl Demak, Gg Jati II, Kel. Tegal Sari I, Kec. Medan Area diduga dalam kasus narkoba. Keduanya diringkus, Minggu (17/11) sekira pukul 19.00 wib dari salah satu lokasi di Tegal Sari, Medan Area.[adx]Kapolsek Kutalimbaru melalui Kanit Reskrim Ipda R. Ginting kepada Matatelinga menyebutkan kalau diamankan nya kedua pria tersebut berkat laporan dari warga sekitar. "Kita amankan kedua pria itu setelah kita terima laporan dari warga sekitar, kalau dilokasi tersebut kerap dijadikan penyalahgunaan narkotika," ujar Ginting."Bermodal laporan itu, kita bersama tim langsung melalukan penyelidikan dilapangan dan sesuai dari informasi yang kita terima, kedua pelaku sedang berada dilokasi dan tanpa ragu kita langsung meringkus kedua pelaku dugaan kasus narkoba tersebut. Dan saat ini kedua pelaku berikut bb nya kita amankan di Mapolsek Kutalimbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru itu.[adx]Adapun bb yang berhasil diamankan polisi, dua paket kecil diduga sabu-sabu yang diamankan dari kedua pelaku dengan berat lebih kurang, 0,62 gram dan 0,27 gram. Satu buah bonk diduga sebagai alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, 20 han plastik klip kecil serta satu buah dompet warna merah. "Kita akan terus memburu para pelaku narkoba ini," ungkap Ginting mengakhiri.(mtc/edi).-