Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terlibat Kasus 40 Kg Sabu, Cekgu Dituntut Mati

Terlibat Kasus 40 Kg Sabu, Cekgu Dituntut Mati

- Senin, 18 November 2019 19:30 WIB
Mtc/fae
Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dituntut dengan hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11).

MATATELINGA, Medan:  Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dituntut dengan hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2019).  Warga Jalan MT. Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dinilai bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu   sebanyak 40 Kg.

[adx]

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejari Medan, Karya Sahputra dalam persidangan yang diketuai Hakim, Erintuah Damanik. Menurut JPU perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Jaksa Karya.

Dalam nota tuntutannya, JPU Karya Sahputra menyebutkan bahwa terdakwa merupakan jaringan internasional.  Selain itu, terdakwa yang akrab disapa Hasan alias Cekgu selama persidangan terlihat berbelit-belit dengan menyebutkan tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah seperti, Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib.

"Hal yang meringankan nihil," ucapnya.

Usai pembacaan tuntutan, pria berkacamata ini pun mengajukan pembelaaan melalui penasehat hukum, sembari ia terlihat memohon kepada majelis hakim agar mendapat pengurangan hukuman karena menjadi tulang punggung.

[adx]

Terdakwa ditangap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa yang telah diberitahu oleh Toni alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu sebanyak 40 kg dari Toni melalui kurirnya.Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakwa meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Al Firmansyah (DPO).

Oleh karena Al Firmansyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al Firmansyah bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief.

Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada 16 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

[adx]

Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada 16 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Bandar Labuhan Bawah, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 kg dilakukan oleh Al Firmansyah bersama-sama denga M. Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Griya Medan dengan penerima Jimmy.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur.

Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88, Medan Sunggal ditemukan barang bukti sabu 2,3 kg.

Selanjutnya terdakwa pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Toni.

Setelah seluruh paket narkotika tersebut diterima oleh Suhardi, lalu disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sambil menunggu perintah dari Toni.

Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB menangkap Suhardi dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.985 butir.

Terdakwa akhirnya ditangkap setelah hampir 7 bulan DPO pada Juli 2019 di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. (MTC/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Wajib Pajak Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin

Berita Sumut

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan