Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bawa 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi Dipidana Mati di PN Kisaran

Bawa 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi Dipidana Mati di PN Kisaran

- Rabu, 20 November 2019 11:43 WIB
mtc/ist
Seorang pecatan polisi bernama Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) divonis dengan pidana mati. Mantan anggota Polri yang bertugas di Riau ini dinyatakan bersalah dalam tindak pidana narkoba.
MATATELINGA, Asahan: Seorang pecatan polisi bernama Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) divonis dengan pidana mati.  Mantan anggota Polri yang bertugas di Riau ini dinyatakan bersalah dalam tindak pidana narkoba.

[adx]

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran itu, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan hukuman mati terhadap  Susanto alias Awi (36). Serta hukuman penjara seumur hidup terhadap Awi Kevin alias Adi.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum,

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 60 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 60.000 gram (60 Kg)," beber Hakim Ulina Marbun.

[adx]

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati. Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya banding. Begitu pula dengan JPU.

 

Sesuai dakwaan, Setiawan yang terakhir berpangkat Bripda ini dan rekannya Susanto ditangkap petugas BNN di Jalan Lintas Sumatera, depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 Wib. 

Perkara ini berawal saat Setiawan yang telah mengenal Susanto sebagai kurir narkotika, meminta pekerjaan dari pria itu. Mereka sepakat untuk melakukan pekerjaan dengan upah Rp 20 juta. 

[adx]

Keduanya berangkat ke Bengkalis, Riau, dan bertemu Awi Kevin bersama beberapa orang lainnya. Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA kepada Setiawan dan Susanto. 

Setiawan dan Susanto sebelumnya melihat Awi dan rekan-rekannya memasukkan beberapa karung berisi sabu-sabu ke dalam mobil. Karung itu ditempatkan di jok tengah serta jok belakang.

Paket sabu-sabu itu diketahui milik Atian (DPO). Rencananya barang haram itu dikirim ke Medan. 

Susanto dan Setiawan kemudian bergerak menuju Medan. Dalam perjalanan, mereka sempat memindahkan sebagian sabu-sabu ke dalam dashboard mobil. 

Di perjalanan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Batubara,  mobil mereka dihentikan petugas BNN. Mereka tak berkutik setelah petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Keduanya diproses bersama Awi Kevin yang kemudian tertangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.(mtc/fae) 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Turnamen Sepak Bola U+35 Antar Kecamatan Rebutkan Piala Ketua DPRD Asahan Dibuka Bupati

Berita Sumut

Bupati Asahan Terima Audensi Panitia Wisuda IAIDU Angkatan Ke XXXVI

Berita Sumut

Cegah Stunting" Wabup Asahan Ajak Masyarakat Konsumsi Ikan Segar

Berita Sumut

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola "Rambate Rata Raya Cup U -10"

Berita Sumut

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Sinkronisasi P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Berita Sumut

Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan