Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Miliki 100 Butir Ekstasi, Dua Mahasiswa Diadili di PN Medan

Miliki 100 Butir Ekstasi, Dua Mahasiswa Diadili di PN Medan

- Kamis, 21 November 2019 16:00 WIB
mtc/ist
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap dua orang mahasiswa yang terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba. Kedua terdakwa yakni Febryan Suhada Batubara alias Febry dan Adlin Rais Lubis alias Adlin terjerat kasus kepemilikan 100 buti
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap dua orang mahasiswa yang terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba. Kedua terdakwa yakni Febryan Suhada Batubara alias Febry dan Adlin Rais Lubis alias Adlin terjerat kasus kepemilikan 100 butir pil ekstasi.

[adx]

Terdakwa Febry (21) warga Jl.Luku I Komplek Golden Palace Nomor B 11 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan Adlin (21) warga Komplek Villa Mutiara Johor 2 Blok G Nomor 3, Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, keduanya merupakan berstatus mahasiswa semester VI di salah satu kampus Kota Medan.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina menyebutkan, bahwa kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tepatnya didepan Taman Makam Pahlawan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

"Tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata JPU Lince di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan, di Ruang Cakra VI, Kamis (20/11/2019). 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih jauh, JPU mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa terdakwa Febry pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib dihubungi oleh terdakwa Adlin untuk bertemu di Jl.Puri Medan dan setelah keduanya bertemu lalu Adlin mengatakan kepada terdakwa Febry ada yang mencari pil ekstasi Lego kemudian sekira pukul 22.00 wib keduanya menuju kampung kubur bertemu dengan Dawen alias (belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada Dawen.

Dikatakan jaksa, setelah menerima ekstasi dari Dawen  selanjutnya Adlin mengajak pergi terdakwa Febry dan ditengah perjalanan menuju Jl.Puri Medan, Adlin memasukkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir pil ekstasi kedalam tas sandang milik Febry dan  setibanya di lokasi Adlin menyuruh Febry  untuk menunggu kabar selanjutnya darinya yang akan pergi menjumpai calon pembeli Arjuna Gaol Simbolon (polisi yang menyamar pembeli), kemudian Adlin menghubungi Febry dan mengatakan agar datang ke gang disamping toyota depan makam pahlawan.

[adx]

[adx]

"Sekira pukul 01.00 Wib kedua terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud untuk bertemu para saksi menjualakan ekstasi tersebut, kemudian para saksi langsung menangkap dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru bertuliskan Lego seberat 30 (tiga puluh) gram,  1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold hitam dan 1 (satu) unit handphone merk asus warna abu-abu," pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina SH.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.(mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis