MATATELINGA, Asahan: Wali murid siswa MTsN Kisaran merasa sangat menyesalkan sikap dan perilaku wali kelas VII /G yang mengharuskan siswanya membawa paving blok sebanyak 10 buah dan sumbangan sebanyak Rp.1000,- dalam setiap harinya. Perbuatan dan tindakan wali kelas jelas tidak mencerminkan pendidikan sebagaimana yang dituntut oleh Dinas Pendidikan maupun Kementrian Agama yang membawahi pendidikan di sekolah tersebut."perbuatan wali kelas VII/G sekolah MTsN Kisaran sungguh sangat keterlaluan dan tidak mencerminkan seorang pendidik seperti yang di harapkan oleh Dinas Pendidikan maupun Kementrian Agama yang membidangi sekolah tersebut," ujar D.Harahap,SH seorang wali murid kelas VII/G kepada matatelinga.com .D.Harahap,SH juga mengatakan seluruh siswa kelas VII/G diwajibkan membawa 10 buah paving block dengan ukuran dan bentuk serta warna yang sama, paving block tersebut di kumpulkan dan di serahkan kepada sekolah tersebut melalui wali kelas, untuk apa paving block tersebut juga tidak dijelaskan, serta setiap murid kelas VII/G juga di wajibkan membayar uang sebanyak Rp.1000,- dalam setiap harinya."pengutipan tersebut sudah dijalankan oleh pihak wali kelas sejak bulan Juli 2019 lalu hingga kasus pengutipan liar ini mencuat kepermukaan,"bebernya.Sementara sekolah tersebut tercatat sebagai penerima dana BOS aktif, dan seluruh dana anggaran yang bersumber dari Negara tersebut digunakan untuk kepentingan kemajuan pendidikan, kok masih siswa siswinya di bebani dengan segala macam kutipan, dan alasan wali kelas tersebut kutipan uang sebanyak Rp.1000 ,- tersebut digunaan untuk membeli sapu dan keperluan lain, alasanya yang tidak logika dan ini jelas sudah perbuatan yang menyimpang dari program pendidikan."Kami selaku orang tua wali murid dari sekolah MTsN Kisaran meminta pihak berwenang serta Kepala Dinas Pendidikan serta Kakanmenag Asahan untuk segera menindak dan mengusut perbuatan wali kelas tersebut,"ungkapnya.Sementara Kepala Sekolah MTsN Kisaran drs.Daman Huri Lubis,MPd yang ditemui matatelinga.com mengatakan kutipan uang sebanyak Rp.1000,- setiap hari dan perintah siswa kelas VII/G diwajibkan membawa paving blok sebanyak 10 buah tersebut, tidak sepengetahuannya." Saya selaku kepala sekolah MTsN Kisaran ini tidak tau kalau ada kutipan dan perintah membawa paving blok tersebut , Wali Kelas VII/G ummi' Nia tidak memberi tau tentang hal ini, saya tau masalah ini setelah wali murid komplain".Secara terpisah Kepala kantor Kementrian Agama Kisaran DR.H Hayatsyah MPd dalam keterangannya mengatakan sangat terkejut mendengar berita yang di sampaikan matatelinga.com."kami segera melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah MTsN Kisaran serta wali kelas tersebut, dan meminta yang bersangkutan untuk dapat menjelaskannya,"sebutnya.Perbuatan yang dilakukan oleh wali kelas jelas sudah menyalahi aturan yang ada dan saya juga merasa heran kalau kepala sekolahnya tidak mengethui perbuatan yang dilakukan oleh wali kelas tersebut, dan saya selaku Kakanmenag Kisaran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wali murid kelas VII/G yang telah menjadi korban pengutipan seperti yang dilakukan oleh wali kelas ini."Kedepan saya berjanji hal tersebut tidak ada lagi perbuatan seperti ini," pungkasnya (mtc/ben)