Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gubsu Serahkan SK Plh Bupati Taput  

Gubsu Serahkan SK Plh Bupati Taput  

Admin - Senin, 07 April 2014 15:25 WIB
Matatelinga - Medan, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung. Penyerahan SK tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, SH, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu Hasban Ritonga dan Kabiro Otda Jimmy Pasaribu, Senin (07/4/2014) di kantor Gubernur Sumut. Hal ini sehubungan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara masa jabatan 2009-2014 berakhir tanggal 8 April 2014.

"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara periode 2009-2014 akan berakhir tanggal 8 April 2014, dan SK pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih masa jabatan 2014 - 2019 masih dalam proses," ujar Sekdaprovsu.

Berdasar Radiogram Mendagri Nomor T.131.12/1547/OTDA tertanggal 4 April 2014, menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Sumut memberitahukan kepada Plt sekda Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tapanuli Utara sejak Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara  habis masa jabatannya, sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara masa jabatan tahun 2014-2019.

Selain itu, pengangkatan Plh Bupati Taput Drs Parhimpunan Marpaung tersebut, katanya, sesuai dengan pasal 35 ayat (4) UU nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan antara lain dalam hal terjadinya kekosongan kepala daerah wakil kepala daerah Sekda ditunjuk melaksanan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Sekdaprovsu juga mengatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Plh Bupati Tapanuli Utara juga harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Gubsu apabila ada hal-hal yang bersifat prinsip dan strategis. "Plh juga mempunyai tugas untuk menindaklanjuti SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk selanjutnya dapat dijadwalkan pelantikan," kata Sekdaprovsu.

Sementara itu Plh Bupati Taput Drs H Parlindungan Marpaung pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mempercayakanya untuk mengemban amanah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Taput sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih. Walaupun menurutnya amanah ini cukup berat karena saat ini dia memegang jabatan sebagai Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Tapanuli Utara, Plt Sekdakab Tapanuli utara dan sebagai Plh Bupati Taput. "Saya akan berusaha sebaik-baiknya melaksanakan jabatan ini tentunya dengan koordinasi dengan pemprovsu," ucapnya.

(Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua

Berita Sumut

Keracunan MBG Berulang: Sutarto Minta BBPOM Perkuat Pengawasan

Berita Sumut

Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program

Berita Sumut

Pimpinan Baznas se Sumut Bersilaturahmi Dengan Wakil Bupati Asahan

Berita Sumut

Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita Sumut

Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kepala Daerah se- Sumut dengan KPK