MATATELINGA, Medan: Sebanyak 161 Kg sabu, 146 Kg Ganja dan 3.907 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (25/11/2019). Pemusnahan langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimasak dan dibakar.[adx]Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkapan dari Bulan Juli hingga November 2019. Adapun dari pengungkapan selama 5 bulan ini, pihaknya mengungkap 43 kasus."Dari kasus tersebut, total tersangkanya ada sebanyak 72 orang. Dua diantaranya wanita," katanya. Agus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan 43 kasus ini, pihaknya terpaksa menembak satu orang tersangka. "Dari 72 tersangka itu, satu orang meninggal dunia karena tersangka mencoba melawan saat ditangkap petugas," jelas dia.Sementara, menurut Kapolda Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu seberat 163,18 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180. Orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna"Dari seluruh barang bukti narkoba yang disita ini, dapat menyelamatkam anak bangsa sebanyak 314.552 orang," ungkapnya. [adx]Kapolda berharap pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk membangun fasilitas rehabilitasi supaya pecandu dan penyalahguna ini bisa dipulihkan. "Persoalan narkoba tidak hanya dilakukan dengan cara penangkapan saja, tapi juga harus dipulihkan," ujarnya. Agus juga mengakui kalau para pelaku narkoba pola kerjanya sudah berubah. "Mudah-mudahan peran serta masyarakat bisa mengurangi peredaran narkoba," tambah Kapolda. Untuk diketahui bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Polda Sumut Cabang Medan. Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih kemudian dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang ke lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(mtc/amr)