MATATELINGA, Medan: Pemko Medan melalui Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, melaksanakan razia Perda Kota Medan No 3 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (28/11/2019) siang. Dalam razia penegakan Perda yang berlangsung di kawasan Medan Kota itu, puluhan perokok terjaring dan langsung disidang.[adx]Para perokok yang diamankan tim gabungan ini langsung diarahkan ke lokasi tenda berwarna hijau tua di halaman luar sebelah kiri Masjid Raya Medan tepatnya di depan Taman Sri Deli, Kota Medan. Di sana, tempat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilaksanakan. Di saa sudah ada hakim dan jaksa yang menunggu.Salah seorang warga yang baru selesai menjalani sidang Ronald Fernando Pasaribu (53) mengaku bahwa saat terjaring razia, dirinya sedang membawa Angkot 46 dan tiba-tiba di stop oleh petugas Satpol PP."Saya di stop di depan Hotel Madani saat mengendarai angkot. Di kasih tahu kena razia, karena merokok di dalam angkutan umum," kata Fernando usai menjalani Sidang Tipiring.Fernando mengaku dirinya belum tahu sama sekali adanya peraturan daerah soal merokok dibeberapa area publik termasuk di dalam angkutan umum. [adx]"Tadi saya kena sanksi, suruh bayar denda sebesar Rp 30 ribu," ujarnya.Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, Fernando pun meminta buku panduan dari soal dimana saja tempat-tempat larangan merokok. "Kalau ditanya kecewa ya kecewa. Karena sosialisasinya kurang. Karena tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung didenda," sebutnya.Soal Perda, Fernando mengatakan bahwa dirinya mendukung asalkan dilaksanakan dengan benar tanpa tebang pilih, siapapun yang memang bersalah harus dihukum.Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dam Barang Bukti Satpol PP, Rahmad Doni mengatakan bahwa Perda ini sudah ada sejak tahun 2014. Pelaksanaan Perda sudah diatur dalam Perda Wali Kota No 3 tahun 2014.Setelah diundangkan dan sudah ada beberapa kali dilakukan sosialisasi dan dinas kesehatan terkait, jadi ada 7 kawasan tanpa rokok[adx]"Tujuh tempat itu, di antaranya tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, fasilitas umum dan tempat kerja," kata Rahmad di TKP Sidang Tipiring."Di antara 7 kawasan yang mutlak tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan tembakau, yaitu tempat belajar, rumah sakit, rumah ibadah, angkutan umum dan permainan anak. Disitu tidak boleh ada jualan rokok dan promosi," sambungnya.Disebutkan Rahmad, untuk tempat yang lain tidak bersifat mutlak. Cuma untuk tempat yang lain harus disediakan tempat merokok."Silahkan merokok tapi ditempat yang telah disediakan untuk merokok. Tapi ditempat yang khusus tadi memang tidak boleh disediakan untuk merokok," jelas Rahmad.Kepala Seksi P2PTN, Dr Pocut Fatimah Fitri Mars mengatakan bahwa tujuan diberlakukannya kawasan tanpa rokok, untuk kepentingan kesehatan."Jadi tujuan diberlakukan kawasan merokok bukan untuk melarang orang merokok. Hanya saja merokoklah ditempat yang sudah disediakan dan tidak melanggar hak asasi orang lain, artinya melanggar kesehatan masyarakat umum," kata Fatimah.[adx]"Kalau kawasan tanpa rokok di Kota Medan berjalan sesuai dengan yang disampaikan dan bisa ditertibkan dengan 7 kawasan, yang untung dan sehat masyarakat Medan," sambungnya.Dijelaskan Fatimah bahwa sejak tahun 2010 sosialisasi berjenjang sudah dilakukan baik di kecamatan, tempat umum dan lainnya. Kemudian dari tahun 2014 sejak perda berjalan sudah banyak sosialisasi."Sekarang kita ingin membuktikan bahwa perda ini ada sanksinya. Supaya orang itu menyimak dan ikut aturan yang ditetapkan. Ini untuk kebaikan bersama bukan untuk apa-apa," pungkasnya. (mtc/fae0