Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buron Bertahun-Tahun Kejari Amankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi 

Buron Bertahun-Tahun Kejari Amankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi 

Admin - Senin, 07 April 2014 18:28 WIB
Matatelinga - Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI-red) akhirnya menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Binjai . Hj Masriani ST (46) diamankan saat berada di rumah persembunyiannya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sempurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Minggu (06/04/2014).

Tersangka yang telah buron selama lebih tiga tahun itu. Ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor-red) APBD Kota Binjai tahun anggaran 2010, terkait pengadaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan sungai, drainase dan gedung senilai lebih 5 miliar, dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

"Tersangka kita tangkap kemarin, pukul 00.45 WIB, dalam rumah yang diduga miliknya. Hari itu juga, dia langsung kita terbangkan ke Medan untuk diperiksa di sini (Kantor Kejari Binjai_red)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Wilmar Ambarita didampingi Kasi Pidsus Benhar S Zain dan Kasi Intel Yudi Syahruddin kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Binjai, Senin (7/4) pagi.

Lebih jauh Wilmar mengatakan, penyidikan kasus korupsi tersebut dimulai sejak 4 April 2011 silam, setelah adanya laporan dari salah satu LSM di Kota Binjai terkait dugaan dua proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai tahun anggaran 2010, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

"Rincian jumlah kerugian negara itu, terdiri dari Rp 2 miliar untuk pengadaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta Rp 1,3 miliar untuk pengadaaan proyek fiktif pemeliharaan sungai, drainase dan gedung," jelasnya.

Selanjutnya dari hari hasil penyidikan itu, pihak Kejari Binjai menetapkan tiga dari 16 orang terperiksa sebagai tersangka. Mereka itu, Arfan Batubara dan Zulfansyah selaku bendahara yang kini telah berstatus terpidana, serta Kadis PU Kota Binjai MI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA-red).

Sayangnya Masniari, yang tidak lain adik kandung AU (H Ali Umri SH MKn-red) selaku Walikota Binjai saat itu, justru melarikan diri sesaat setelah mengetahui statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Binjai, hingga akhirnya ia ditangkap dalam persembunyianya di Kota Bekasi, Minggu (06/04/2014) kemarin. 

(Hendra/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Binjai Bekuk Pengedar Narkoba

Berita Sumut

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal

Berita Sumut

Pergantian Empat PJU Polres Binjai.

Berita Sumut

PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA

Berita Sumut

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Berita Sumut

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat